Selain Kenaikan BPJS Kesehatan, Pajak yang Mulai Ditarik Pajak Belanja Online & Pajak Game

Terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak be

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan 

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.

Dilansir Kompas.com, (27/4/2020), seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:

sistem perangkat lunak dan aplikasi

game, video, dan musik

penjualan film

perangkat lunak khusus

perangkat lunak telepon genggam

hak siaran atau layanan tv berlangganan

penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)

Game horor DreadOut 2
Game horor DreadOut 2 (YouTube/DreadOutgame)

3. Pajak Game

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.

Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved