Pura-pura Minta Dipijat, Tak Kuat Menahan Birahi, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri
E alias G (42) warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial IDF.
Editor:
Rahimin
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu
