Pemkab Sarolangun Gratiskan Biaya Rapid Test, Cukup Tunjukkan Syarat Ini

Tim Gugus Tugas Covid-19 Sarolangun dan Pemkab Sarolangun menggratiskan layanan rapid test.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Tim Gugus Tugas Covid-19 Sarolangun dan Pemkab Sarolangun menggratiskan layanan rapid test. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Tim Gugus Tugas Covid-19 Sarolangun dan Pemkab Sarolangun menggratiskan layanan rapid test.

Bupati Sarolangun per tanggal 1 juli 2020 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait biaya rapid test Covid-19.

Biaya rapid test Covid-19 pada pelayanan di RSUD Sarolangun, Dinas Kesehatan Sarolangun dan Puskesmas di Kabupaten Sarolangun dilakukan gratis.

Adapun persyaratan tersebut antara lain:

-ASN, TNI, Polri dan anggota DPRD.

-Dengan membawa poto copy KTP dan KK berdomisili Sarolangun.

-Membawa surat perintah tugas dari pimpinan.

-Bagi pelajar, santri dan mahasiswa harus membawa kartu pelajar.

Didatangi Ratusan Warga Kapolres Tanjab Barat Tiba-tiba Menangis, Ternyata Ini Penyebabnya

Lagi Rayakan HUT Bhayangkara Polres Tanjabbar Digeruduk Puluhan Warga, Kapolres Diminta Jadi Bupati

Menyikapi tatanan kehidupan baru, hasil rapid test yang menyatakan bebas dari Covid-19 sangat dibutuhkan. Seperti mereka yang hendak bepergian keluar kota bahkan provinsi memerlukan keterangan hasil rapid test.

Aturan ini diterapkan pemerintah pusat untuk menekan penyebaran Covid-19 tanpa membatasi arus pergerakan sosial.

Bupati Cek Endra mengaku bahwa langkah, upaya pihaknya sebagai pemerintah, untuk selalu hadir di tengah masyarakat apalagi di tengah pandemi saat ini.

Apalagi, sekarang biaya rapid test bisa mencapai 500 ribu per orang, bahkan bisa lebih.

Oleh karenanya, pemerintah Sarolangun memberi kemudahan dengan tujuan meringankan beban masyarakat.

"Dengan memberi kemudahan dan mengurangi beban, biarlah biaya rapid test ditanggung pemerintah. Semuanya kita gratiskan,” beber Cek Endra.

Dengan adanya gratis rapid test, ia berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan tujuan mengetahui secara dini penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved