DAFTAR Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Mulai 1 Juli 2020 Peserta Mandiri Naik
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir 100 persen dibanding bulan sebelumnya. Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai 1 Juli
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikann sesuai aturan terbaru.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir 100 persen dibanding bulan sebelumnya.
Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai hari ini.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
• Ngaku Penggemar Via Vallen tapi Kenapa Nekat Bakar Mobil sampai Bawa Jimat, Jenglot?
• Hasil Bola Tadi Malam, Manchester United Taklukan Brighton 3-0, Bruno Fernandes Borong 2 Gol
• Penemuan Baru Sabu Berwarna Hijau Diungkap Polisi, Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Pisces Merasa Dicintai, Taurus Jangan Mengeluh
Sebelumnya, Selasa (5/5/2020) lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Jokowi, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas 2 Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah.
Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.
Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.
Tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama.
Berikut syarat perubahan kelas rawat:
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
• Covid-19 Belum Reda, Muncul Virus Baru dari Babi di China hingga Kekhawatiran Jadi Pandemi
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.
4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Sementara itu, Iqbal menjelaskan bahwa ada salah satu program yang diadakan oleh pihak BPJS Kesehatan dalam membantu meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas menjadi lebih mudah, yakni Program Praktis.
Namun, program ini telah berakhir pada 30 April 2020 lalu.
Ia menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan berencana akan menjalankan kembali program Praktis ini.
"Prosedur program Praktis ini masih dalam proses untuk dijalankan kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Berikut prosedur untuk melakukan perubahan kelas pada program BPJS Praktis:
1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
2. Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas I ke kelas III.
3. Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.
4. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Juli, Simak Besaran dan Cara Turun Kelas Peserta Mandiri
• Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Tulis Kalimat Mengerikan Ini di Tembok, Apa Maksudnya?
• Terancam Hukuman Mati, Pria ini Cekik Pacarnya Hingga Tewas, Cemburu Lihat Pesan Mesra di HP Kekasih
• KABAR BAIK! Obat bagi Pasien Covid-19 Telah Tersedia, Cek Harganya di Sini!