DAFTAR Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Mulai 1 Juli 2020 Peserta Mandiri Naik

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir 100 persen dibanding bulan sebelumnya. Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai 1 Juli

Editor: Duanto AS
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2020. 

Tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama.

Berikut syarat perubahan kelas rawat:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Covid-19 Belum Reda, Muncul Virus Baru dari Babi di China hingga Kekhawatiran Jadi Pandemi

3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.

4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Sementara itu, Iqbal menjelaskan bahwa ada salah satu program yang diadakan oleh pihak BPJS Kesehatan dalam membantu meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas menjadi lebih mudah, yakni Program Praktis.

Namun, program ini telah berakhir pada 30 April 2020 lalu.

Ia menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan berencana akan menjalankan kembali program Praktis ini.

"Prosedur program Praktis ini masih dalam proses untuk dijalankan kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Berikut prosedur untuk melakukan perubahan kelas pada program BPJS Praktis:

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas I ke kelas III.

3. Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved