Berikut Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Turun Kelas, Hari Ini 1 Juli 2020 Resmi Naik
Keputusan iuran BPJS Kesehatan naik lagi berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama.
Berikut syarat perubahan kelas rawat:
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.
4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Namun, program ini telah berakhir pada 30 April 2020 lalu.
Ia menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan berencana akan menjalankan kembali program Praktis ini.
"Prosedur program Praktis ini masih dalam proses untuk dijalankan kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Berikut prosedur untuk melakukan perubahan kelas pada program BPJS Praktis:
1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
2. Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas I ke kelas III.
3. Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.
4. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Juli, Simak Besaran dan Cara Turun Kelas Peserta Mandiri