Djoko Tjandra Belum Berhasil Ditangkap Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Jaksa Agung Mengaku Sakit Hati
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan
TRIBUNJAMBI.COM - Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali masih buron.
Bahkan, Djoko Tjandra malah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
• Terpidana Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Akan Ajukan PK, Jaksa Agung: Saya Perintahkan Untuk Tangkap
• 38 Anak Buah John Kei Ditahan, 4 Orang Serahkan Diri Takut Ada Serangan Balik Dari Kelompok Nus Kei
• Kisah John Kei “Godfather Jakarta”, Nama Besarnya Sempat Disandingkan Dengan Mafia-mafia Italia
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut. Sebab, Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Menurut informasi yang diterima Burhanuddin, Djoko Tjandra dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.
"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucapnya.
ST Burhanuddin pun mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
• Jokowi Berang, Ancam Copot Menteri Yang Anggap Pandemi Covid-19 Cuma Hal Biasa
• Mengapa Dokter dan Perawat di Kota Jambi Demonstrasi, Terungkap Penyebabnya
• Bupati Tanjabbar dan Masyarakat Teluk Nilau Bakal Adakan Pertemuan Kembali Soal Pengembalian Tanah
Sidang PK diagendakan pada hari ini. Ia mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.
"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," tuturnya. "Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak," kata Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia