Status Pembebasan Bersyarat Dicabut, John Kei Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Pasca penyerangan terhadap kediaman Nus Kei, sosok John Kei kini kembali mendekam di penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca penyerangan terhadap kediaman Nus Kei, sosok John Kei kini kembali mendekam di penjara.
John Kei sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat, namun kini status tersebut dicabut.
Dalam suasana yang demikian, Direktorat Jenderal, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, juga sedang memroses pencabutan pembebasan bersyarat bagi John Kei.
• Profil Dr. Hj. Puti Oryzawati, SH. MH Pada Wisuda ke-91 Universitas Jambi
Jika pembebasan bersyarat dicabut, maka John Kei yang telah ditanah Polda Metro Jaya itu akan menjalani sisa masa tahanan sebelumnya hingga tahun 2025 mendatang.
Setelah masa tahanan itu berakhir, John Kei harus melanjutkan lagi masa tahanan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pamannya, Nus Kei.
• Angka Kelahiran Meningkat Saat Pandemi, Pemkot Jambi Minta Warga Ikut KB
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, John Kei berkemungkinan mendapat sanksi hukum maksimal penjara seumur hidup.
Jika tidak, maka hukuman yang harus dihalani selama 25 tahun, sesuai aturan hukum kasus pembunuhan berencana.
Dengan demikian maka John Kei akan menjalani sisa masa hidupnya di dalam penjara, minimal 25 tahun ke depan atau setidaknya penjara seumur hidup.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan hal tersebut, Sabtu (27/6/2020).
Dia mengatakan, masa penahanan yang sedang dijalani John Kei saat ini sudah dihitung sebagai masa pidana dalam kasus lama yang menjeratnya.
"Masa penahanan yang sekarang dijalankan oleh John Kei akan dihitung dalam penghitungan masa pidana yang sudah dijalankan John Kei," kata Rika kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Seperti diketahui, John ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) pekan lalu karena diduga terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di Cipondoh, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.
• Prof.H.Sutrisno: Alumni sebagai Branding UNJA SMART
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebelum bebas bersyarat.

Ditjen Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat bagi John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat itu, maka John Kei harus menyelesaikan masa pidananya dalam kasus pembunuhan Ayung tersebut. "(Masa pidana John Kei tersisa) 1/3 masa pidananya, seharusnya bebas murni 31 Maret 2025," kata Rika.
Namun, Rika mengaku belum bisa memastikan apakah John Kei akan memulai masa pidananya pada 31 Maret 2025 tersebut atau tidak, jika dinyatakan bersalah dalam kasus terbarunya.
"Masih diproses oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan-nya," kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
• Modus Bugil Demi Pinjaman Uang,Wanita Ini tak Berdaya saat Manajer Bank Lakukan Hal Mengejutkan Ini
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Bapas Bogor juga telah memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari DitjJen Pemasyarakatan," ujar Rika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (26/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.
John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembebasan Bersyarat Dicabut, Penahanan John Kei Dihitung sebagai Masa Pidana Kasus Lama", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/27/18214751/pembeb asan-bersyarat-dicabut-penahanan-john-kei-dihitung-sebagai-ma sa-pidana?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pembebasan Bersyarat Dicabut, John Kei Keponakan Nus Kei Bakal Jalani Masa Di Penjara Seumur Hidup, https://kupang.tribunnews.com/2020/06/27/pembebasan-bersyarat-dicabut-john-kei-keponakan-nus-kei-bakal-jalani-masa-di-penjara-seumur-hidup?page=all