Status Pembebasan Bersyarat Dicabut, John Kei Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Pasca penyerangan terhadap kediaman Nus Kei, sosok John Kei kini kembali mendekam di penjara.
Namun, Rika mengaku belum bisa memastikan apakah John Kei akan memulai masa pidananya pada 31 Maret 2025 tersebut atau tidak, jika dinyatakan bersalah dalam kasus terbarunya.
"Masih diproses oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan-nya," kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
• Modus Bugil Demi Pinjaman Uang,Wanita Ini tak Berdaya saat Manajer Bank Lakukan Hal Mengejutkan Ini
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Bapas Bogor juga telah memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari DitjJen Pemasyarakatan," ujar Rika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (26/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.
John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).