Berita Nasional

Kakek Cabul! Leluasa Tiduri Anak Tirinya Sejak Usai 13 Tahun Karena Sang Istrinya Sakit Stroke

Kakek Bejat! Leluasa Tiduri Anak Tirinya Sejak Usai 13 Tahun Karena Sang Istrinya Sakit Stroke

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase SURYA.co.id/Erwin Wicaksono/Istimewa
Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sungguh bejat kakek satu ini, sudah tidak ingat umum namun tetap berbuat dosa karena tak bisa menahan nafsu birahinya.

Berikut ini kronologi dan fakta terbaru seorang kakek 82 tahun lampiaskan nafsu ke anak tirinya sejak korban berusia 13 tahun.

Pelaku mengaku nekat berbuat asusila karena istrinya sudah tak bisa melayani nafsu kelelakiannya karena sakit stroke.

Insiden sang kakek perkosa anak tiri ini terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Punya Kontrakan 200 Pintu dengan Penghasilan RP 500 Juta per Bulan,Begini Kisah Sukses Tukul Arwana

Pebalap Italia, Danilo Petrucci Resmi Gabung dengan KTM Tech 3, Ini Sosok Tandemnya

Akhir Pekan, Wisata Danau Sipin di Kota Jambi Ramai Pengunjung

Status Pembebasan Bersyarat Dicabut, John Kei Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kasus persetubuhan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan keji itu kepada temannya.

Tanpa sepengetahuan sang istri, PR pun memaksa anak tirinya dengan ancaman jika tidak mau melayani, maka akan menelantarkan ibunya yang sedang sakit.

Di hadapan awak media di Polres Malang, PR mengaku sejak 2018 hingga 2020, telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali.

PR berkilah, perbuatannya dilakukan guna memenuhi hasrat birahinya yang lama tak didapatkan dari istrinya.

"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," tutur PR, Jumat (26/06/2020).

Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi.
Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi. (Kolase SURYA.co.id/Erwin Wicaksono/Istimewa)

Profil Dr. Hj. Puti Oryzawati, SH. MH Pada Wisuda ke-91 Universitas Jambi

Angka Kelahiran Meningkat Saat Pandemi, Pemkot Jambi Minta Warga Ikut KB

Prof.H.Sutrisno: Alumni sebagai Branding UNJA SMART

PR tega menyetubuhi anak tirinya karena perbuatan tersebut menurutnya lebih baik daripada melampiaskannya ke pekerja seks komersial (PSK).

"Saya bilang gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," ungkapnya sembari menunduk.

Warga Kecamatan Karangploso ini kemudian melampiaskan ke anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menceritakan kronologi perbuatan hina yang dilakukan kakek PR kepada anak tirinya.

"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu, maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," ujarnya ketika ditemui di Polres Malang.

Cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.

Setahun berselang tepatnya pada 2017, istri PR menderita sakit stroke.

Karena tak mendapat kebutuhan biologis, PR kemudian berpikir untuk menggauli anak tirinya yang saat itu berusia 13 tahun.

"Puncaknya pada satu setengah tahun lalu disaat korban masih kelas 2 SMP, pelaku menarik korban agar masuk ke kamar," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Korban pun sempat menolak.

Tak kehabisan akal, PR kemudian memberikan ancaman.

Ancaman tersebut adalah tak mau merawat istrinya jika korban tidak menuruti hasrat seksual PR.

"Korban takut, akhirnya merelakan tubuhnya dicabuli pelaku di kamar lain agar tidak ketahuan ibunya," ucap Andaru.

Insentif Kartu Prakerja Cair, Lima Syarat Ini Harus Dipenuhi Agar Insentif Kartu Sakti Jokowi Cair

Ini Identitas 3 Warga Batanghari yang Positif Corona, Ada Bocah Usia 7 Tahun

Jadwal Bola Malam Ini, Liga Italia Lazio Vs Fiorentina, Asa Wasib Menang bagi Tuan Rumah

Terbongkar

Pada 24 Juni 2020, tindakan bejat pelaku terungkap.

Saat itu, pelaku ingin menyetubuhi anak tirinya lagi.

Namun, tak menyangka keinginan tersebut membuat aib pelaku tersebar.

"Karena kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya.

Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.

Kakak kandung itu baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban, alias tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.

"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.

Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.

Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Surya dengan judul : Kronologi dan Fakta Kakek 82 Tahun Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri Sejak Korban Usia 13 Tahun

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Kakek (82) Ogah Bercinta dengan PSK, Lebih Pilih Tiduri Anak saat Istrinya Sakit Stroke,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved