Besaran Gaji ke-13 & Tunjangan PNS 2020 Tiap Golongan
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok
TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, Senin (22/6/2020).
Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Tribun Jakarta, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru sekolah.
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
• Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (27/6) - Gemini Rehat, Sagitarius Tegang Cancer Berhenti Meragukan Orang
• Promo Gantung Alfamart 26 Juni-2 Juli 2020 - Minyak Goreng Sania Beras Raja Platinum Mamy Poko Pants
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Aturan Rapid Test Digugat ke MA Karena Dianggap Rugikan Calon Penumpang
• Bagaimana Bakteri Listeria Menyebar & Cara Menghilang yang Sudah Mengkontaminasi Jamur Enoki?
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Segera Cair Gaji ke-13 PNS 2020, Yuk Intip Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan PNS" dan di Kompas.com dengan judul "Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per Golongan"