Awalnya Senang Menang Giveaway Iphone 11 Pro Max, Wanita Ini Malah Tertipu Transfer Rp 20,7 Juta
Korban penipuan tersebut berinisial PB (18). Dia tinggal di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
TRIBUNJAMBI.COM - Remaja putri berusia 18 tahun asal Jakarta Barat tertipu. Gadis tersebut tertipu lantaran diiming-imingi hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.
Iming-iming hadiah tersebut didapat PB melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.
Korban penipuan tersebut berinisial PB (18). Dia tinggal di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Akibatnya remaja tersebut mengalami kerugian Rp 20,7 juta.
• Pelaku Ngaku Sebagai Suami Korban, Ibu Muda Nyaris Diperkosa Tetangga saat Nginap di Rumah Mertua
• Mau Tahu Tagihan Listrik Rumahmu Membengkak Atau Tidak, Cek Secara Online! Begini Caranya
Dia telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan No LP/630/VI/PMJ/RESTRO JAK BAR pada Kamis (18/6/2020).
PB menceritakan awal mula penipuan tersebut yang terjadi pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 11.47 WIB.
Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini, korbannya seorang warga asal Jakarta Barat, berinisial PB (18 tahun). Aksi culas ini bermula pada 17 Juni lalu, sekitar pukul 11.47.
Ketika itu seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.
Pesan tersebut menyebutkan, kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp500 ribu.
Korban diberi waktu paling lama satu jam untuk menyelesaikan pembayaran pajak. “Tapi kalau kakak nggak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya,” tulis pelaku di pesan WhatsAppnya.
Pelaku meminta agar korban mengirimkan pembayaran pajak ke rekening Bank BTPN (PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tbk) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M. Setelah uang ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke korban.
Isinya menyebutkan, kalau hadiah belum bisa dikirim ke korban karena masih tertahan di bagian transit pengiriman.
Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.
Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pelaku berdalih, urusan surat SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan. Nilainya, sebesar Rp 1,5 juta.