Berita Nasional
Masih Jadi Profesi Idaman di Indonesia, Berikut Daftar Gaji Pokok Polisi & Tunjangan Kinerjanya
Masih Jadi Profesi Idaman di Indonesia, Berikut Daftar Gaji Pokok Polisi & Tunjangan Kinerjanya
TRIBUNJAMBI.COM - Profesi sebagai polisi masih menjadi idaman para lulusan SMA dan Universitas untuk didapatkan.
Namun tahukah kamu berapa besaran gaji yang didapat anggota Polri mulai dari gaji pokok hingga tunjangannya.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Bolehkah Jalankan Shalat Subuh pada Pukul 6 Pagi?
• Asing Lepas BBRI, IHSG Jumat (26/6) Menguat 0,15% ke 4.904
• Konsolidasi Bisnis di Tengah Pandemik, Ekonom: Langkah Gojek Sudah Strategis
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
• Tiga Partai Ini Bakal Dukung Fachrori Umar di Pilkada Jambi 2020
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.