Pukuli Ayahnya Sendiri hingga Lempar Batu Bata, Curiga Selingkuh dengan Istrinya: Tega Kali Bapak!

Tersangka juga disebut sempat mengejar korban dan melempari korban dengan batu bata sampai kesakitan.

Editor: Tommy Kurniawan
Tangkapan Layar Surya.co.id
Ilustrasi Selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Suriadi alias Emon (23) warga Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Ia ditangkap karena laporan dari ayah kandungnya, Busri Basri (60) yang tinggal di Dusun VI Desa Bogak Besar, Teluk Mengkudu atas tuduhan penganiayaan terhadap orangtuanya itu.

Ia pun kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan menjelaskan Emon diciduk di kediamannya Selasa, (23/6/2020).

Inilah Sosok Serma Rama Wahyudi, Prajurit TNI-AD yang Gugur di Kongo Karena Serangan Separatis

Menguak Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri di LHKPN KPK Selepas Tak Lagi Jadi Presiden Indonesia

Cerita John Kei Saat Ingin Tes Masuk TNI AL Tahun 1987, Gaya Preman Dibawa ke Seleksi Masuk Militer

Karena Selingkuh ASN di Bungo Pilih Cerai, Kasus Perceraian 2020 Menurun

Disebut kalau pelaku ditangkap karena ayahnya yang sebagai korban membuat laporan ke Polsek sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu.

"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati sama ayahnya ini. Menurut tersangka, korban ditudingnya telah berselingkuh dengan istrinya," ujar Robin Simatupang Rabu, (24/6/2020).

Karena hal itu, sambung Robin tersangka pun mendatangi korban yang sedang berada di rumah di Desa Bogak Besar Kamis, (23/4/2020).

Pada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya WUL.

" Saat itu dibilangnya langsung tega kali bapak mainkan binik aku. Tapi ayahnya membantah dan berulang kali mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, setelah itu tersangka pun emosi," kata Robin.

Karena sudah begitu emosi, tersangka pun disebut memukuli korban.

Karena kalah tenaga dan tak tahan kesakitan korban pun disebut sempat berusaha keluar rumah.

Tersangka juga disebut sempat mengejar korban dan melempari korban dengan batu bata sampai kesakitan.

Saat itu tetangga korban juga sempat mencoba melerai keributan ini.

Namun karena tidak terima korban pun selanjutnya melaporkan perbuatan anaknyatu ke Polsek Teluk Mengkudu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," kata Robin.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved