Kronologi Kakek Minta Cucu Pegang Kemaluan, Dilepas saat Aksi Cabulnya Ketahuan Nenek

Andri juga memastikan belum ada korban lain terkait aksi cabul sang kakek. Begitu juga aksi menyuruh memegang alat vital baru sekali dilakukan.

Editor: Tommy Kurniawan
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNKAMBI.COM - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang kakek Ak (69) di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat terhadap bocah laki-laki dari hasil pemerikaan polisi belum mengarah pada tindakan sodomi

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan pelaku melampiaskan nafsunya saja.

"Kalau sodomi enggak ada. Kalau gangguan jiwa kakeknya belum sempat kita periksa psikiater, memang pelaku sudah usia lanjut dan tidak bisa berjalan normal harus dengan alat bantu untuk berjalan," ujar Andri Eko, Selasa (23/6/2020)

Selain itu, Andri juga memastikan belum ada korban lain terkait aksi cabul sang kakek.

Video Detik-detik Miliarder Muda Rusia Tewas dalam Kecelakaan Sepeda Motor di Bali

Kisah Pilu Gadis Kecil Dipaksa Layani Nafsu Syahwat Ayah Tiri Hingga Korban Hamil

Pesan Ganja dari Medan, Direktur Sekaligus Pemegang Saham di Perusahaan Investasi Diamankan Polisi

Pertempuran Berdarah Kompi B, Kopassus Bikin Pasukan Elite Inggris Kocar-kacir

Begitu juga aksi menyuruh memegang alat vital baru sekali dilakukan.

"Kalau kakek ini biasa memang ngasih duit sama anak kecil, pegang pipi sayang anak kecil tapi baru kali ini pegang alat kelamin. Kita gak tahulah mulai ada intrik-intrik pedofil atau apa kalau khususnya secara psikiater pedofil kita belum tau," pungkasnya.

Ketahuan Nenek

Polres Bangka Barat telah menangkap Ak (69) pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

AK (69) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/06/2020) saat diamankan Polres Babar
AK (69) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/06/2020) saat diamankan Polres Babar (ist Polres Babar)

Dari hasil pemeriksaan kepolisian diketahui kronologis bagaimana Ak mencabuli anak laki-laki dibawah umur tersebut.

Kasat reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan menjelaskan peristiwa tak senonoh itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban masuk lewat di depan rumah sang kakek.

Di waktu bersamaan tetangga melihat korban masuk ke rumah AK.

" Pada saat itu nenek korban melihat jendela kamar rumah sang kakek tidak ditutup. Saat diintip ternyata tangan cucunya itu disuruh pegang alat vital sang kakek. Saat tau ada yang melihat langsung dilepas," ujar Andri Eko, Selasa (23/6/2020)

Diberitakan sebelumnya Polres Bangka Barat berhasil mengamankan AK (69) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/06/2020)

Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan, mengatakan pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved