Siram Sawit Diduga Ilegal
DPMPTS Belum Terima Pengajuan Izin, Satpol PP Sebut Siram Sawit Termasuk Usaha Ilegal
"Usaha siram sawit tidak ada yang mengajukan izin, belum pernah ada pengajuan yang masuk," ujarnya saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Rabu (24/6).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Ilustrasi usaha siram sawit di Kelurahan Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur. Lokasi yang berada di pinggir jalan lintas kerap dikeluhkan warga akibat tumpahan sisa air siram sawit.
Sejauh ini, yang paling banyak dijumpai usaha siram sawit di Tanjabtim berada di Kecamatan Sabak Timur, mengingat wilayah tersebut merupakan jalur transportasi perkebunan dan banyak kebun sawit dari wilayah tersebut.
"Koordinasi dengan Kecamatan juga sudah kita lakukan. Termasuk pihak kecamatan untuk menyampaikan terkait persyaratan izin yang kemungkinan besar tidak akn dikeluarkan tadi," pungkasnya. (abdullah usman / tribunjambi.com)
• Batanghari Dapat Opini WTP dari BPK, Ternyata Begini Kondisinya
• 4 Hari Kenal Lewat Facebook, Penyandang Disabilitas Ini Ajak Gadis Muda Menikah, Sifatnya Jenaka