Siram Sawit Diduga Ilegal

DPMPTS Belum Terima Pengajuan Izin, Satpol PP Sebut Siram Sawit Termasuk Usaha Ilegal

"Usaha siram sawit tidak ada yang mengajukan izin, belum pernah ada pengajuan yang masuk," ujarnya saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Rabu (24/6).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Ilustrasi usaha siram sawit di Kelurahan Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur. Lokasi yang berada di pinggir jalan lintas kerap dikeluhkan warga akibat tumpahan sisa air siram sawit. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Terkait polemik usaha siram sawit di Tanjabtim, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Timur belum pernah terima permohonan izin usaha siram sawit, Rabu (24/6)

Kepala DPMPTSP Tanjabtim, Edward, melalui Kabid Pengembangan DPMPTSP Widji Jadmiko, menuturkan terkait keberadaan usaha siram sawi yang banyak ditemukan di Kecamatan Sabak Timur, pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin usaha dan sebagainya.

"Usaha siram sawit tidak ada yang mengajukan izin, belum pernah ada pengajuan yang masuk," ujarnya saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Rabu (24/6).

Masih di Penjara, Zumi Zola Dikabarkan Digugat Cerai Sherrin Tharia, Unggahan Sang Istri Doakan Anak

Foto Jadul Dewi Persik dengan Pipi Model Kedinginan, Si Pedangdut Malah Jadikan Lucu-lucuan

Kejutan, saat Pandemi Covid-19 Permohonan Perceraian di Pengadilan Agama Sengeti Membeludak

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah sering menerima keluhan ataupun laporan terkait keberadaan siram sawit tersebut.

"Bahkan tidak sedikit pula dari usaha siram sawit itu dilakukan penindakan petugas," ujar Edward.

Terkait izin usaha siram sawit tersebut, banyak kajian dan persyaratan yang harus dilengkapi pihak pengembang.

Mulai dari izin lingkungan, lalin, dan izin terkait lainnya.

"Tergantung dinas teknis lagilah, mau mengeluarkan izin atau tidak, karena persyaratan kembali ke dinas teknis," ujarnya

"Kalau kita, selagi persyaratan dan berkas lengkap tetap akan kita proses," tandasnya.

Kejutan, saat Pandemi Covid-19 Permohonan Perceraian di Pengadilan Agama Sengeti Membeludak

Ini Tanggapan Bupati Batanghari Soal Temuan BPK dan Opini WTP

Sementara itu, Kasat Pol PP Tanjabtim, Hendri, menuturkan sepanjang 2020, pihaknya telah beberapa kali melakukan tindakan dan teguran, baik sanksi hingga penyegelan.

Tidak hanya pada usaha siram sawit saja, melainkan beberapa usaha lainnya yang juga terindikasi menyalahi perda, semisal tidak ada izin usaha, maupun IMB.

"Sejauh ini sudah ada empat lokasi usaha siram sawit yang kita tindak dan penyegelan. Tiga di Sabak Timur dan satu di Sabak Barat," ujarnya.

Lanjutnya, untuk siram sawit sendiri memang tidak ada izinnya.
Bahkan menurutnya usaha siram sawit tidak akan pernah dikeluarkan izinnya di Tanjabtim dan sudah masuk dalam kategori usaha ilegal.

"Kalaupun bisa dikeluarkan izinnya, banyak hal yang harus dilengkapi karena menyangkut banyak hal baik lalin, lingkungan dan lainnya," jelasnya.

Sejauh ini, yang paling banyak dijumpai usaha siram sawit di Tanjabtim berada di Kecamatan Sabak Timur, mengingat wilayah tersebut merupakan jalur transportasi perkebunan dan banyak kebun sawit dari wilayah tersebut.

"Koordinasi dengan Kecamatan juga sudah kita lakukan. Termasuk pihak kecamatan untuk menyampaikan terkait persyaratan izin yang kemungkinan besar tidak akn dikeluarkan tadi," pungkasnya. (abdullah usman / tribunjambi.com)

Batanghari Dapat Opini WTP dari BPK, Ternyata Begini Kondisinya

4 Hari Kenal Lewat Facebook, Penyandang Disabilitas Ini Ajak Gadis Muda Menikah, Sifatnya Jenaka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved