John Kei

Deretan Kasus Berdarah yang Menyeret Nama John Kei, Ampera Berdarah hingga Penyerangan Nus Kei

Sosok John Kei yang memiliki ribuan pengikut jadi sorotan dengan kasus yang menjeratnya.

Editor: Heri Prihartono
ist
John Kei 

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

5. Kerusuhan di Lapas Nusakambangan

Saat menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan, John Kei terlibat kerusuhan di lapas tersebut.

Kerusuhan di Lapas Klas II Permisan Nusakambangan terjadi pada 7 November 2017.

Satu orang tahanan tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kerusuhan itu.

Korban tewas merupakan narapidana kasus narkoba bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok John Kei.

"Korban merupakan salah satu napi kelompok John Kei," ujar Kapolres Cilacap saat itu, Ajun Komisaris Besar Djoko Yulianto (Kompas.com, 7 November 2017).

Kerusuhan terjadi pukul 07.50 WIB, dimulai dengan penyerangan oleh narapidana kasus terorisme terhadap narapidana kasus pidana umum.

Penyerangan itu diduga merupakan aksi balas dendam karena pada malam sebelumnya narapidana terorisme atas nama Tomy dipukuli oleh kelompok lain (Kompas edisi 8 November 2017).

Kepala Lapas Klas II Permisan Nusakambangan kala itu, Yan Rusmanto, menjelaskan, kericuhan disebabkan serangan sekelompok warga binaan terhadap John Kei.

Sepuluh orang dari kamar 4, 5, dan 8 menyerang sel John Kei di Blok Tempo kamar 1.

John Kei mengalami luka di pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek.

Serangan juga dilakukan terhadap Wendriyanto Wartabone dan Muhammad Azrul Sidik yang menghuni Blok Tempo kamar 3.

Warga binaan kelompok John Kei kemudian melakukan serangan balik untuk menyelamatkan pimpinan mereka yang masih berada di kamar sel.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved