Aulia Kesuma Divonis Mati, Kini Depresi Ingin Bunuh Diri hingga Surati Keluarga Korban dan Presiden
Selain vonis yang dianggap berat, rasa salah dan kerinduan terhadap anaknya dengan suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili tak bisa terobati.
Editor:
Tommy Kurniawan
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka.
8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut. (TribunJakarta, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia Divonis Mati: Tinggalkan Balita, Ingin Bunuh Diri, Tulis Surat ke Kelurga Korban dan Presiden