Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sepasang Kekasih Kepergok Mesum Siang Hari Ditengah Hutan, Pakai Alas Kain Sarung

Sepasang remaja di bawah umur ditemukan warga berbuat mesum di tengah Hutan, tak jauh dari desa tersebut.

Tayang:
Editor: rida
ist
Mesum 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sepasang remaja di bawah umur ditemukan warga berbuat mesum di tengah Hutan, tak jauh dari desa tersebut.

Warga Desa Betek, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dibuat heboh.

Mazda, petugas Satpol PP Kecamatan Gading mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (19/6/2020) lalu.

Saat itu, warga yang sedang bertugas menjaga hutan mendengar suara laki-laki dan perempuan.

Saat dicari sumber suara, lanjut Mazda, warga menemukan sepasang remaja itu berbuat mesum di atas tanah beralaskan sarung di siang bolong.

Warga lalu merekam kejadian itu sebagai barang bukti dan menangkap basah mereka.

"Warga kemudian membawa mereka berdua ke kantor desa dan diserahkan kepada kami," kata Mazda kepada KOMPAS.com saat dihubungi Minggu (21/6/2020).

Pria Yang Lama Kerja di Malaysia Ini Pulang Kampung, Langsung Menikahi Dua Saudara Sepupu Sekaligus

Rahasia Sayap Kupu-Kupu Hancurkan Butiran Hujan, Ini Penjelasan Ilmuwan, Menakjubkan

Apa Permasalahan Antara Jessica Iskandar-Nagita Slavina? Bertahun-tahun Tak Dekat Kini Akrab Lagi

Menurutnya, EW (perempuan) dan AI (laki laki) itu berasal dari Kecamatan Krejengan.

Satpol PP kemudian memanggil kedua orangtua mereka agar tahu dan diharapkan menjaga anaknya.

Kedua remaja itu awalnya tidak jujur memberitahukan alamat dan identitas orangtuanya kepada petugas karena takut.

Tetapi, akhirnya mereka menyerah juga.

“Kami harap orangtua mengawasi anaknya. Supaya mereka mendapatkan perhatian lebih dari orangtua agar tidak melakukan perbuatan tercela,” kata Mazda.

Bersihkan Sudut Lembab dan Gelap Rumah Anda, Agar Bisa Berdamai Dengan Ular

Atas kejadian itu, Mazda meningkatkan patroli dan pemantauan di hutan tersebut agar kejadian serupa bisa dicegah.

Selain itu, sepasang remaja itu menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Isi pernyataan itu, yakni telah berbuat tindak pidana asusila serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved