Beraksi Sebelum Latihan, Pelatih Tinju Ini Cabuli Gadis 15 Tahun, Kini Korban Hamil 8 Bulan
Pelaku melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban sebelum latihan berlangsung. pelaku sampai membujuk rayu korban dengan sejumlah iming
Editor:
Tommy Kurniawan
"Bukan tertarik, hanya sering akhirnya, ya ke arah itu," aku dia.
"Dia juga sempat minta untuk dibelikan boneka," tambahnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti atas tindak pencabulan di bawah umur.
Diantaranya, MMT yang menjadi alas, pakaian training, dan boneka berwarna pink.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukum penjara mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan ancaman denda Rp 5 miliar.
Sementara, pihak kepolisian akan melakukan konseling terhadap korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Diiming-Imingi Boneka Beruang Pink, Pelatih Tinju Asal Sragen Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil"
Halaman 2 dari 2