Dugaan Pungli Terminal Sarolangun
Kepala BPTD Jambi akan Tindak Tegas Jajarannya yang Terlibat Pungli
Dijelaskan oleh Kepala BPTD Wilayah V Jambi, Syaifuddin Ajie bahwa petugas perhubungan darat akan diproses hukum jika ia melanggaran ketentuan karena
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jambi akan menindak tegas para jajarannya jika terbukti melakukan pingutan liar (pungli).
Dijelaskan oleh Kepala BPTD Wilayah V Jambi, Syaifuddin Ajie bahwa petugas perhubungan darat akan diproses hukum jika ia melanggaran ketentuan karena melakukan pungli.
Katanya, Jika memang adanya pungli di terminal terutama di Sarolangun harus memenuhi empat unsur. Pertama, yaitu laporan, saksi, bukti, dan pengakuan tersangka.
• BERITA EKSKLUSIF Wiwi Tekor Ikut Prakerja, Keluhkan Tidak Ada Panduan yang Jelas
• Dugaan Pungli di Terminal Sarolangun, Kepala BPTD Wilayah V Jambi Minta Usir Semua Calo
• Tim Gabungan di Bungo Razia PETI, Satu Alat Berat Diduga Milik Pelaku Dibakar Empat Orang Diamankan
Menyikpai hal ini juga, kepala balai memerintahkan pada pihak terminal untuk mulai mendata karena sudah banyak pelayanan penumpang baik dari AKAP dan AKDP tidak memenuhi ketentuan.
"Seperti ijin trayek mati, kendaraan bodong, trayek tidak ada. Saya sudah perintahkan petugas terminal mendata, karena sudah 95 persen banyak kendaraan tidak memenuhi ketentuan. Lakukan data jangan sampai ketika ada kecelakaan kita juga yang susah," ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Tidak hanya di Sarolangun saja, Jika nanti ada hal yang perlu dilakukan yang mempengaruhi sistem pelayanan mulai dari pihak PO dan terminal, sampai harus dilakukan perombakan.