Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Presiden Jokowi Putuskan Batal Ajukan Banding Kasus Blokir Internet Papua

Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas kasus pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 silam.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas kasus pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 silam.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui presiden sempat mengajukan banding.

Dengan dibatalkannya upaya tersebut, surat pengajuan banding akan ditarik kembali.

Kasus ini bermula saat itu, aksi unjuk rasa memprotes diskriminasi dan tindak rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang, dan Semarang, muncul di Tanah Papua.

Hari Ini Ulang Tahun Presiden Jokowi Ke-59 Bertepatan Gerhana Matahari Cincin

Siapakah Muhammad Nur Samad Kamba, Dosen Pengampu Tasawuf Psikoterapi Berpulang

Awalnya Pacaran dari FB, Fakta Pria di Lamongan Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Sudah Beristri

Sayangnya, aksi berujung kerusuhan. Pemerintah berdalih, pembatasan akses dilakukan untuk mengurangi penyebaran berita bohong maupun konten negatif.

Sebab, menurut Polri, hoaks dan konten negatif berkontribusi memicu demonstrasi.

Tindakan tersebut kemudian digugat oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia. Setelah melalui proses sidang, majelis hakim PTUN Jakarta memutus bahwa kedua tergugat bersalah atas pemblokiran internet tersebut.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Ilustrasi Mobile Internet
Ilustrasi Mobile Internet (TechRasa)

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral, dapat digunakan untuk hal positif maupun negatif. Majelis hakim berpandangan, yang seharusnya dibatasi adalah konten yang melanggar.

Maka dari itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, serta lanjutan pemutusan akses internet pada 4-11 September 2019.

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Eksepsi para tergugat juga ditolak oleh majelis hakim.

Jokowi ajukan banding

Atas vonis tersebut, Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan banding. Hal itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat. "Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.

Ada dua surat yang diterima penggugat terkait upaya banding dari masing-masing tergugat. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto. Saat itu, pihak Istana Kepresidenan maupun Kemenkominfo belum buka suara perihal upaya banding tersebut. Banding Jokowi disesalkan Upaya banding yang dilakukan pemerintah disesalkan oleh penggugat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved