Muncikari Ditangkap Polisi, Tawarkan PSK ke Pengunjung Villa di Puncak Seharga RP 1,5 Juta

Polisi berhasil membongkar praktik perdagangan orang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku dan tiga korbannya berhasil diamankan.

Editor: Rahimin
Tribun Batam
Ilustrasi PSK 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi berhasil membongkar praktik perdagangan orang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku dan tiga korbannya berhasil diamankan.

pelaku memperdagangkan para korban kepada pria hidung belang dengan tarif di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang 

Seorang muncikari dan tiga orang perempuan yang diduga sebagai penjaja seks komersial ( PSK) digelandang ke Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).

Ahok Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Presiden, Unggah Foto Saat Berdua Bersama Jokowi

Ini Video Detik-detik Erupsi Gunung Merapi, BPPTKG Masih Tetapkan Status Waspada

Orang Tak Dikenal Masuk ke Markas Brimob, Pelaku Cuek Sat Anggota Bersenjata Lengkap Mengadangnya

Presiden Sangat Menghargai Kebebasan Berpendapat, Istana: Jika Masyarakat Diintimidasi Lapor Polisi

Mereka terjaring razia gabungan TNI/Polri, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Puncak, Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pelaku berinisial DK (39) diamankan bersama tiga orang korban, EM (20), NY (26) dan RY (22) di sebuah vila di kawasan Puncak,” kata Juang dikutip dari rilis tertulis, Minggu (21/6/2020).

Disebutkan, pelaku memperdagangkan para korban kepada pria hidung belang dengan tarif di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

“Sasarannya pengunjung vila dan juga pengunjung di seputar kawasan Puncak," ujar dia.

Dikatakan Juang, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku dan para korban untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.

"Kami tentunya berkomitmen dalam memberantas praktek prostitusi di wilayah hukum Cianjur," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan PSK dengan Tarif Rp 1,5 Juta, Muncikari di Puncak Diringkus Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved