Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun dan Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Itu Dianggap Ciderai Keadilan

Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Jenderal Purn Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, sudah memasuki sidang

Editor: Rahimin
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Jenderal Purn Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, sudah memasuki sidang tuntutan.

Dua penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.

Tuntutan terhadap penusuk Wiranto itu, dibandingkan dengan tuntutan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras  terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Apalagi, belakangan ini, tuntutan ringan terhadap penyiram air keras terhadap Novel tersebut kembali menjadi perhatian publik.

Sebab, tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.

Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY

Akhirnya, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Yang Diinisiasi DPR

Dewan Masjid Keluarkan Surat Edaran Baru, Salat Jumat Bergiliran Sesuai Ganjil Genap Nomor Ponsel

Banyak kemudian tokoh publik hingga masyarakat yang menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, sebuah pernyataan yang tidak masuk diakal.

“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," kata Sahroni kepada wartawan, Jakart, Jumat (12/6/2020).

"Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat, tidak bisa diterima,” sambung Sahroni.

Di media sosial, banyak warganet yang kemudian membandingkan dengan kasus pelaku penusukan Mantan Menko Polhukam Wiranto.

Senjata yang dipakai tusuk Wiranto menjadi perbincangan
Senjata yang dipakai tusuk Wiranto menjadi perbincangan (Ist)

Menurut mereka hal tersebut tidak mencerminkan keadilan. "Yang menimbulkan luka atau cacat permanen justru kok dituntut lebih ringan."

Kasus Penusukan Wiranto

Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).

Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.

"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," tambahnya.

Setelah pembacaan tuntutan, rencananya, Kamis 18 Juni 2020, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Lalu, dilanjutkan pembacaan putusan.

"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," katanya.

Upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Sejak Usia 13 Tahun Selama 6 Tahun, Ayah Rudapaksa Anaknya Sendiri, Berawal dari Perceraian

Miris, Cerita Viral Para Murid Kompak Meninggalkan Grup WA, Baru Sadar Saat Sang Guru Tagih PR

Ngebet Boyong ke Klubnya, Chelsea Siapkan Uang Segini untuk Dapat Cristiano Ronaldo dari Juventus

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.

Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya. Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.

Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap. Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.

Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Kapolsek Menes Kompol Dariyanto saat menceritakan kronologi penusukan terhadap Wiranto di Alun-alun Menes. Dariyanto juga menjadi korban dan saat ini tengah dirawat di RS Sari Asih Kota Serang, Jumat (11/10/2019).
Kapolsek Menes Kompol Dariyanto saat menceritakan kronologi penusukan terhadap Wiranto di Alun-alun Menes. Dariyanto juga menjadi korban dan saat ini tengah dirawat di RS Sari Asih Kota Serang, Jumat (11/10/2019). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.

Apa Kata Istana?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.

Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.

"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).

Menurut Donny dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.

Eks Pimpinan KPK: Bandingkan dengan Kasus Bahar bin Smith

Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.

"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.

Baca: Kritik Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Bintang Emon Malah Dituding Pakai Narkoba, Kakak Diusik

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.

Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.

Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.

Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.

Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.

Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.

Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.

"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020). (Tribunnews.com/Ilham/taufik/Glery)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved