Berita Bungo
Pengedar Sabu Bersenjata Api Laras Panjang Dimanakan Polres Bungo
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji menyampaikan, selain barang bukti sabu seberat 4,34 gram tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bungo turut meng
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Pengedar sabu bersenjata api laras panjang rakitan diamankan Polres Bungo.
Pelaku merupakan warga Desa Perinti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh diamankan Senin (15/6/2020) lalu.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji menyampaikan, selain barang bukti sabu seberat 4,34 gram tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bungo turut mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
• Polresta Jambi Rilis Tujuh Pelaku Pencurian di Toko Krisbrow yang Belum Lama Ini Terjadi
• Soal Dana Covid-19, Bupati Sarolangun Minta Pihak Rumah Sakit Hemat
• Sinopsis Drama Korea Moment at Eighteen Episode 2 Tayang di RCTI+, Kelanjutan Kisah Choi Joon Woo
"Kita menangkap seseorang atas nama H diduga memiliki sabu seberat 4,34 gram dan senjata api rakitan serta amunisinya," ujar Kapolres, Rabu (17/6/2020).
Kapolres menyebutkan, amunisi yang diamankan tersebut sebanyak 11 peluru aktif dan sembilan selongsong.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang narkotik nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kapolres mengungkapkan, pria yang diamankan merupakan residivis 480 dan pengedar narkotika.
Pihaknya juga mengatakan masih mengembangkannya termasuk atas kepemilikan senjata api tersebut.
Atas kepemilikan senjata tersebut diproses dengan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ini akan kita kembangkan apakah digunakan dengan kejahatan lainnya, senjatanya aktif," katanya.
Sementara itu H mengakui bahwa senjata yang dimilikinya sekitar dua tahun tersebut digunakan untuk menjaga kebun, bukan untuk melakukan kejahatan.
"Untuk menjaga kebun sawit, belinya Rp 2 juta dari warga Lubuk Linggau," katanya.