Berita Sarolangun
Dua Warga Pauh Sarolangun Penjambret HP Remaja Berhasil Diringkus Polisi
Mereka menjadi korban penjambretan usai pulang dari rumah gurunya yang berada di Desa Batu Kucing, Kecamatan Pauh.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun nekat menjambret sebuah android milik dua remaja.
Mereka menjadi korban penjambretan usai pulang dari rumah gurunya yang berada di Desa Batu Kucing, Kecamatan Pauh.
Kronologisnya saat itu sepulangnya mereka dari rumah guru, tampak dua orang pria tak dikenal memepet kendaraan mereka dan mengambil HP milik korban.
• Kades Teluk Kulbi Datangi Kejari Tanjabbar Tanpa Panggilan Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Pamsimas
• 20 Tentara India Tewas Dalam Bentrok Tanpa Senjata dengan China, Kedua Negara Saling Balas Serang
• Sebanyak 32 Ribu Warga Muarojambi Pemegang Kartu BPJS Dinonaktifkan
Kapolsek Pauh Iptu I Made Oka Wijaya menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu, (14/6/2020), sekira pukul 16.30 WIB.
Korban SF (13) pergi bersama dengan saksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari rumahnya di RT 11 Lingkungan Ilir menuju rumah gurunya di Desa Batu Kucing.
Sepulang dari sana dan sesampainya yang tak jauh dari jembatan belani Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh. Korban dipepet oleh dua orang pria dari belakang dengan menggunakan motor Scoopy warna merah.
"Memepet ke sebelah kiri korban dan pelaku yang memakai baju hitam yang dibonceng mengambil HP Xiaomi yang berada di dasbor motor korban," katanya, Rabu (17/6/2020)
Karena korban ketakutan, lalu korban memberikan HP itu kepada pelaku.
Usai menjambret, pelaku lari ke arah Desa Semaran, korban dengan cemas kemudian korban kembali ke rumahnya untuk meminta pertolongan.
Namun pada saat masih di depan rumah korban, tidak lama kemudian kedua pelaku tersebut melintas di depan rumahnya korban.
Saat itu korban masih ingat ciri-ciri pelaku saat melakukan aksinya. Seketika itu, korban langsing berteriak "itu nah pelakunya" dengan nada keras.
Lalu dua orang warga disekitar korban mengejar pelaku tersebut dan pelaku berhasil diamankan di Kampung Dawas Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh.
Kedua pelaku yaitu SA (20) dan PH (23) hampir saja mendapatkan amarah warga lantaran aksi nekat mereka menjambret.
Dari tangan kedua pelaku, warga berhasil menemukan satu unit HP merk Xiaomi milik korban. Satu unit sepeda motor honda sSoopy warna merah tanpa Nopol. Dan dua buah kotak HP Oppo A3S dan Oppo A12.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.