Usai Dituduh Pakai Narkoba Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urin, Begini Komentar Para Artis

Bintang Emon menjadi trending topic usai lawakannya menyangkut tuntutan 1 tahun terhadap para terdakwa kasus teror penyiraman air keras Novel Basweda

Editor: rida
ist
Bintang emon 

Banyak artis mengunggah ulang video milik Bintang Emon di laman instagramnya masing-masing.

Komentar dari Ernest Prakasa, Vidi Aldiano, hingga Kartika Putri nampak bertengger di instagram milik Bintang Emon.

Dari keramaian video tersebut, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman pun sampai mengunggah kembali video dari Bintang Emon ini.

Tak dimungkiri, sebagian besar masyarakat di Indonesia masih kerap menyepelekan imbauan dari pemerintah.

Aksi kocak dari Bintang Emon ini seolah-olah menjadi tren untuk mengingatkan orang-orang yang masih saja bepergian yang seharusnya tidak perlu.

Curhat Tenaga Medis soal Perilaku New Normal, Ekonomi Bisa Bangkit, Bagaimana Bangkitkan Jenazah?

Fadjroel Rachman melalui akun twitter pribadi miliknya mengucapkan terima kasih untuk Bintang Emon yang telah membuat video peringatan dengan gayanya.

"Saya TERIMAKASIH untuk video ini, walau tak kenal.

Mari kita BERGOTONG-ROYONG melawan Covid-19, seluruh Indonesia, seluruh dunia.

Ayo #EnjoyDirumahAja menolong diri sendiri, menolong keluarga, menolong sesama & dunia ~ #Jubir #BungJubir

@JubirPresidenRI

#GotongRoyongKemanusiaan," tulis Fadjroel Rachman.

Viral di Merdos, Video Kocak Bintang Emon Ingatkan Bahaya Virus Corona, 'Ikhtiar Sebelum Tawakal'

Uniknya, pesan-pesan itu Bintang Emon sampaikan dengan cara yang kocak.

Bintang Emon menyadarkan masyarakat dengan kelakar cerdas dan menggelitik tetapi mudah dipahami.

Sepasang Kekasih Bercumbu Saat Orang Tua Wanita ke Kebun, Cewek Kirim Pesan, Minta Dicumbui Pacar

Seperti dikutip Kompas.com dalam video di Instagramnya, Bintang Emon menyindir mereka yang meremehkan pandemi COVID-19 yang sedang mengguncang seluruh dunia itu.

"Teman-temanku yang masih memiliki kewajiban untuk keluar rumah mohon hati-hati kesehatannya dijaga," kata Bintang

"Dan untuk teman-temanku yang masih suka bilang 'ealah Tang santai aja nyawa kita di tangan Tuhan', wait paman boboho... kalau itu memang prinsip ente lu jongkok di jalan tol lu bilang nyawa kita di tangan Tuhan, kalau enggak dicipok Inova luh," katanya.

Bintang mengingatkan masyarakat tentang penularan virus corona yang begitu cepat.

"Emang nyawa kita di tangan Tuhan, cuma kan harus usaha, ada ikhtiar sebelum tawakal...Lu kalau meninggal karena ngeremehin corona yang lain bisa kena. Yang mandiin lu nguburin lu orang katering di tahlilan kena. Beda cerita kalau lu waspada pasti ada penanganannya," ucap Bintang

Selain itu, pemeran film Milly & Mamet itu juga mengimbau masyarakat agar menaati arahan pemerintah untuk menghindari keramaian.

"Kita juga kalau diarahin social distancing, ya nurut tolong. Ada orang batuk udah jauhin, jangan lu tegor 'batuk pak haji'? Ya lu kena corona lu jangan sampai meninggal karena becanda," ujar Bintang.

VIDEO NEKAT, Detik-detik Dua Pelajar di Pekanbaru Standing Motor di Depan Sejumlah Polisi

Video Kasus Novel Baswedan

Ringannya tuntutan hukuman bagi pelaku penyiraman penyidik KPKNovel Baswedan  memunculkan sindiran di media sosial.

Di Twitter, sindiran itu dalam bentuk trending topic Gak Sengaja sejak Kamis malam hingga Jumat pagi hari ini.

Kata itu berawal dari pembelaan JPU dalam sidang kasus penyiraman Novel Baswedan.

Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana setahun penjara. 

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel.

Hanya saja sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya.

Vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, langsung jadi perhatian publik

Salah satunya dari Komika Bintang Emon. Ia pun mengutip jaksa dengan menyebut Ga Sengaja dalam kasus penyiraman air keras.

Video Bintang Emon Ga Sengaja kemudian diposting Najwa Shihab via Instagram Najwa Shihab.

Dalam captionnya, Najwa Shihab mengaku tidak sengaja memposting video tersebut di akun Instagramnya

Obat Covid-19 Buatan Indonesia Beredar di Pasaran, Sudah Lulus Uji Klinis

Sindir Presiden Jokowi

Penyidik KPK Senior akhirnya menyindir Jokowi terkait tuntutan ringan dua terdakwa pelaku penyiraman dirinya. 

Penyidik KPK Senior yang menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi.

Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Sidang dengan terdakwa pengacara dari Eddy Sindoro itu beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum salah satunya Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019).  (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sindiran tersebut merupakan buntut dari kedua pelaku penyiram air keras kepada dirinya yang dituntut ringan.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.

Padahal, sehari-harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.

Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan.

Novel menyebut, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.

Kekesalan itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Kamis (11/6/2020) malam.

"Keterlaluan mmg... sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..

Tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.." tulis Novel dalam cuitannya.

Lebih lanjut, Novel juga turut menyindir Presiden Jokowi atas "prestasi" yang dilakukan aparat penegak hukumnya.

"Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan..."  tambah Novel dalam cuitannya.

Novel pun tak habis pikir hingga ingin berkata "terserah" atas ketidakadilan yang ia alami.

Kendati demikian, ulah aparat hukum tersebut diakui Novel akan menjadi beban bagi mereka sendiri.

Novel ingin agar segala proses rumit kasusnya ini benar-benar dipertanggungjawabkan sebaik mungkin.

"Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..

"Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan." tulis Novel melalui akun Twitternya.

Tak terkecuali, tanggung jawab dari Presiden Jokowi yang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil.

"Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?" sambung Novel.

Tim Advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan

Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang air keras ini memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, tuntutan tersebut sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.

Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.

Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."

"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Alghiffari.

Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan

Kedua penyerang Novel hanya dituntut ringan

Diketahui, tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.

Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut. (cc/Tribunnews/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urin Usai Dituduh Pakai Narkoba, Simak Komentar Para Artis

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved