Mantan Sekretaris MA Ditangkap
Suami dan Menantunya Ditangkap KPK, Tin Zuraida Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan KPK
Tin Zuraida, Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM - Tin Zuraida, Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, (15/6/2020), penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi. Namun, ditunggu-tunggu, Zuraida juga tidak muncul. Termasuk kemarin, Zuraida sudah tiga kali mangkir sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ketidakhadiran Nuraida. "Tidak datang karena sakit," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Pada Senin (15/6/2020), harusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di
MA pada tahun 2011-2016.
• 12 Jam Berlayar Lakukan Pencarian, Tim SAR Pangkalpinang Ternyata Tertipu Sinyal Tanda Bahaya
• KPK Selidiki Hubungan Spesial Istri Nurhadi Dengan Pegawai Mahkamah Agung
• Usai Cabuli Ibu Rumah Tangga, Seorang Pemuda Sebar Foto Bugil Korban Karena Tak Diberi Uang
Sebelumnya, Tin sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Pertama pada 11 Februari 2020. Lalu kedua pada 24 Februari 2020. Dan ketiga, Senin 15 Juni 2020.
KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6/2020) pekan depan. Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir.
Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
Sementara yang hadir, tiga saksi yaitu Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, seorang karyawan swasta.
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky
Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6/2020) malam.
Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra, juga menantunya, Rezky Herbiyono, dan
Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar,
terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
(Persero) pada 2010. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, Hiendra hingga kini belum juga tertangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui
Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT
Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait
dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut
PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (ilham/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah 3 Kali Istri Eks Sekretaris MA Mangkir Dipanggil KPK, Kali Ini Alasannya Sakit