Jambi Antisipasi Corona Meluas

Pemkab Tanjabbar Bakal Buat Denda Rp 50 Ribu Bagi Masyarakat yang tak Gunakan Masker Saat Bepergian

Agus menyebutkan bahwa wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemkab Tanjabbar akan membuat aturan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian.

Saat ini Pemkab Tanjabbar tengah mengajukan aturan pengenaan denda tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi, Selasa (16/6/2020).

Dalam Sehari, Polres Sarolangun Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di TKP Berbeda

Viral Foto Pasangan Calon Pengantin Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan,Langsung Dipeluk Calon Istri

Cara Mendaftar Pembuatan Paspor di Imigrasi saat Pandemi Covid-19, Perhatikan Ketentuannya

Agus menyebutkan bahwa wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Saat ini katanya terkait dengan rencana tersebut tengah dilakukan sosialisasi ke masyarakat guna penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.

Diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan di new normal ini.

"Saat ini lagi diajukan Ranperda terkait sanksi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian dengan denda Rp 50 ribu," ujarnya.

Sementara itu, kata Agus saat ini untuk penerapan sanksi Rp 50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang payung hukumnya belum ada dan masih diajukan dalam Ranperda. Namun, pihak terkait sudah melakukan sosialisasi tersebut.

"Belum (ada payung hukumnya) saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved