Begini Cara Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Akhirnya Diberi Hukuman Mati

Kasus pembunuhan bapak dan anak yang jasadnya dipanggang di Cidahu, Sukabumi, Agustus silam sudah selesai disidang.

Editor: rida
ist
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNJAMBI.COM SUKABUMI - Kasus pembunuhan bapak dan anak yang jasadnya dipanggang di Cidahu, Sukabumi, Agustus silam sudah selesai disidang.

Empat pelaku telah dihukum, dua di antaranya hukuman mati.

Dua dalang pembunuhan, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin dihukum mati sementara dua eksekutor divonis hukuman seumur hidup.

Aulia Kesuma (35).
Aulia Kesuma (35). (Istimewa)

Kasus pembunuhan dengan jasad terpanggang di Cidahu itu sempat menghebohkan, tahun lalu.

Antisipasi Data Ganda Penerimaan Bansos, Dinas Sosial Muarojambi Koordinasi Pemblokiran Data

Jika Salah Sasaran Rumah Penerima Bansos di Kota Bandung Bakal Ditempeli Stiker

Ahmad Dhani Bingung Ketika Harus Disuruh Memilih Prabowo Subianto Atau Habib Rizieq, Jawabannya Ini

Korbannya adalah ayah dan anak yang jasadnya dibakar di sebuah mobil di Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019).

Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020).

Aulia Kesuma dan suaminya, Edi Candra Purnama atau Pupung Sadili. AK tega menghabisi Pupung dan anak tirinya
Aulia Kesuma dan suaminya, Edi Candra Purnama atau Pupung Sadili. AK tega menghabisi Pupung dan anak tirinya (facebook@pupungsadili)

Aulia Kesuma merupakan istri Edi Candra Purnama sementara Dana adalah anak sambung.

Kasus pembunuhan terencana dengan meletakkan jasad korban di dalam mobil sebelum mobil dibakar seperti yang terjadi di Cidahu, Sukabumi ternyata pernah terjadi hampir 30 tahun silam.

Seperti diketahui, sebuah mobil terbakar di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di dalam mobil itu ternyata berisi dua orang yang terbakar hingga menjadi arang.

Belakangan polisi mengungkap kalau kejadian itu bukan sekadar mobil terbakar, melainkan pembunuhan berselubung mobil terbakar.

Kedua korban terpanggang yang diketahui bapak dan anak itu dibunuh di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Yang menghabisi keduanya adalah pembunuh bayaran sewaan mantan istri muda korban, AK.

Setelah kedua korban meninggal, keempat eksekutor meletakkan korban di sekitar SPBU Cirende.

Mobil terbakar di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Mobil terbakar di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Pemkab Sarolangun MoU Terkait Dana Covid-19, Cek Endra: Agar Hati-hati Menggunaan Anggaran

Eksekutor kemudian meminta AK untuk ke lokasi untuk mengambil mobil yang sudah berisi jenazah suami dan anak tirinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved