Syarat & Cara Membuat SIM Gratis se-Indonesia pada 1 Juli 2020

Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM). Polri akan menggelar program SIM Gratis berlaku se-Indonesia.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi SIM kendaraan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Polri akan menggelar program SIM Gratis berlaku se-Indonesia.

Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Ilustrasi SIM kendaraan
Ilustrasi SIM kendaraan (ist)

Syarat SIM gratis

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Ngaku Hasrat Seksual Berlebih, Nenek di Pontianak Curi Tas Isi Uang Demi Bayar Pria Pemuas Nafsu

Jenderal Polisi dan TNI Diangkat Jadi Komisaris BUMN Dinilai Jadi Ajang Balas Budi

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Sementara dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Artikel ini telah terbit di Kompas.tv dengan judul Gratis Bikin SIM se-Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved