Jenderal Polisi dan TNI Diangkat Jadi Komisaris BUMN Dinilai Jadi Ajang Balas Budi

Ketua Koordinator BUMN Watch Naldi N Haroen mengkritisi pengangkatan sejumlah jenderal Polri dan TNI untuk mengisi posisi sejumlah komisaris di BUMN.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Erick Thohir. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Koordinator BUMN Watch Naldi N Haroen mengkritisi pengangkatan sejumlah jenderal Polri dan TNI untuk mengisi posisi sejumlah komisaris di BUMN.

Naldi menilai, langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak tepat karena menempatkan orang yang tidak sesuai dengan bidangnya.

"Kita harus lihat fungsi daripada komisaris di BUMN. Fungsi komisaris adalah mengawasi kinerja jajaran Direksi di BUMN itu. Kalau orang yang ditempatkan disitu tidak pada bidangnya buat apa," ujar Naldi, dalam keterangan yang telah dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/6/2020).

Naldi menilai posisi komisaris biasanya dijadikan upaya balas budi. Meski demikian, dia mengaku tak mengetahui apa maksud dari Erick mengangkat para jenderal sebagai komisaris.

Petani di Lampung Ditusuk hingga Tewas, Cuma Gara-gara Pukul Kentongan, Begini Kronologinya

Baru Kenal di Facebook, Polisi Ini Langsung Ditusuk Saat Pulang Razia, Begini Kisahnya

JENDERAL Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Pangeran Kalimantan, Sebut Sultan Hamid II Pengkhianat

"Posisi komisaris itu biasanya hanya untuk balas budi. Saya tidak tahu apa maksud Erick Thohir mengangkat jenderal Polri-TNI aktif sebagai komisaris. Hanya Erick Thohir dan Tuhan yang tahu," kata dia.

Dia juga mengatakan keterlibatan para jenderal dalam perusahaan BUMN tersebut secara eksplisit tidak sesuai dengan aturan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.

Terutama dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI mengamanatkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Begitu pun Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang juga mengamanatkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujarnya.

Kemudian dalam konteks UU TNI, jabatan di BUMN juga tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif pada pasal 47 ayat (2).

Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca: Ambyar Sudah Hati Bayu, Ikan Arwana Kesayangannya Seharga Rp 2 Juta Digoreng Sang Ayah Tanpa Izin

"Jadi saya menduga pengangkatan itu berpotensi melanggaran undang-undang," kata dia.

Lebih lanjut, Naldi menuturkan pengangkatan sejumlah jenderal Polri-TNI dinilainya tidak akan mampu mendongkrak pendapatan perusahaan pelat merah itu. Alasannya jika yang duduk di komisaris bukan profesional dibidangnya, maka perusahaan itu akan terus merugi.

"Saya kira masuknya jenderal itu sulit untuk mendongkrak BUMN yang kebanyakan merugi," tandasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir mengangkat sejumlah jenderal polisi dan TNI untuk mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara. Erick mengatakan pengangkatan mereka karena ada kebutuhan organisasi.

Erick Thohir
Erick Thohir (Tribunnews/Abdul Majid)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved