Asusila
Nekat 5 Kali Memperkosa Putrinya Hingga Hamil, Pria di Padang Pariaman Ngaku Salah Masuk Kamar
Seorang gadis bernama Melati (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil.
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Seorang gadis bernama Melati (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil.
• Saat Pandemi Corona, Omzet Penjualan Emas di Kota Jambi Turun Hingga 80 Persen

Saat ini, janin bayi yang ada diperut Melati sudah semakin besar.
Bahkan, usia kandungannya sudah menginjak enam bulan akibat ulah biadab ayah kandungnya.
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani, Sabtu (13/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Wanita Misterius di Kediri Tinggalkan Sepeda Motor, Warga Terkejut Tulisan Biasakan Cuci Tangan
Pelaku Melarikan diri

Sang ayah diduga melarikan diri setelah mengatahui putrinya hamil.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku ditangkap saat akan kabur ke Payakumbuh, Jumat (11/6/2020).
"Saat akan kami tangkap tesebut pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh," uajar Iput Abdul Kadir Jailani.
Setelah tertangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah lima kali menyetubuhi Melati yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Korban pertama kali disetubuhi pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu.
Kemudian, pelaku kembali mengulangi memperkosa anak gadisnya hingga akhirnya dikabarkan tengah hamil.
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," kata dia Kasat Reskrim Polres Padang.
• Kronologi Bayi Usia 35 Hari di Pamekasan Tertular Covid-19 Diduga Setelah Dicium Tetangga
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut dirinya khilaf saat memperkosa anak gadisnya.
Ia berkilah saat itu dirinya salah kamar hingga berujung pada aksi pemerkosaan.
"Menurut pengakuannya, si pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," kata Iput Abdul Kadir Jailani dikutip TribunnewsBogor.com dari sumber yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelas Abdul Kadir.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Ayah 5 Kali Perkosa Putrinya Hingga Hamil 6 Bulan: Saya Salah Masuk Kamar.