Gara-gara Kasus Bunuh Suami dan Anak Tiri demi Bayar Utang, Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati

Aulia Kesuma (45) otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Pupung Sadili (54), dan Dana (23) divonis hukuman mati

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Bikin Suaminya Lemas sebelum Dibunuh, Aulia Kesuma Ajak Suaminya Pupung Sadili Berhubungan Intim. Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNJAMBI.COMAulia Kesuma (45) otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23) divonis hukuman mati

Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati atas pembunuhan sadis tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan Geovanni Kelvin.

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Aulia Kesuma nekat menghabisi nyawa sang suami dan anak tirinya demi uang.

Mengutip Warta Kota, sidang kasus pembunuhan ini digelar pada Senin (15/6/2020) di PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Dampak Pandemi Corona, Harga Karet dan Sawit di Kabupaten Bungo Anjlok

Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.

Begini Penjelasan Ilmuwan Terkait Keberadaan Alien yang tak Bisa Dijangkau Manusia!

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni. "Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.

Hendak Menuju Kenali, Warga Pall Merah Ini Disenggol Truk Hingga Tak Sadarkan Diri

Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.

"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.

Hendak Menuju Kenali, Warga Pall Merah Ini Disenggol Truk Hingga Tak Sadarkan Diri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved