Asusila
Modus Dipaksa Mabuk, Remaja 19 Tahun di Lampung Tengah Diperkosa Pacar dan Teman-temannya
Modus korban membuat korban mabuk dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya terjadi Lampung Tengah, Lampung.
TRIBUNJAMBI. COM - Modus korban membuat korban mabuk dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya terjadi Lampung Tengah, Lampung.
Korban seorang gadis remaja berinisial NN yang dicekoki minuman keras kemudian diperkosa.
Dia dicabuli pacarnya sendiri, ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Selasa (9/6/2020).
• Dituding Curi Resep, Begini Kelanjutan Bisnis Ayam Geprek Ruben Onsu Setelah Putusan MA
Dibuat Mabuk
Ilustrasi mabuk (google)
Peristiwa itu korban alami setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan minuman keras.
Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.
“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.
• Pesan Dokter Naek L Tobing Semasa Hidup, Ternyata Anak Lelaki Bertubuh Gendut Biasanya Mikro Mrp
Kronologi Kejadian
Pencabulan itu berawal saat korban dijemput oleh rekan pelaku yang berinisial FN pada hari kejadian.
Sebelumnya, pelaku sudah menelepon korban untuk mengajaknya kongkow sekitar pukul 12.00 WIB.
Di rumah FN, ternyata sudah berkumpul pelaku dan sekitar 10 orang lain.
Pada pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah lokasi kongko di rumah ASP, salah satu teman pelaku yang berada di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.
Di rumah ASP inilah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban mabuk.
“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.
Mulanya korban diantar pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku.
Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.
Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi.
Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.
Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.
Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu. Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh. (Kontributor Kompas.com Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli", .