KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka, Rugikan Negara Ditaksir Rp 300 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia ( PT DI) Budi Santoso

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (kiri) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. 

Firli melanjutkan, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.

"Pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS," kata Firli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp 330 Miliar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved