Kabar Gembira, Proses Akad Nikah di Muarojambi Sudah Bisa dilakukan
proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Sebab, portal akad nikah sudah dibuka.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kabar gembira bagi calon pengantin yang akan melangsungkan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Sebab, portal akad nikah sudah dibuka.
Dengan diterapnya tatanan new normal oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi, untuk proses kelangsungan akad nikah di (KUA) Kecamatan Sekernan sudah resmi dibuka.
Kepala KUA Sekernan, Taufik mengatakan, untuk proses akad nikah sudah bisa dilakukan,sejak diterapkan tatanan new normal oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
• KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka, Rugikan Negara Ditaksir Rp 300 Miliar
• Bincang Live Bersama UAS, Hotman Paris Tanya Soal Buaya Darat
• Menangkan Lotere 6 Triliun, Wanita Ini Tidak Bersenang-Senang, Malah Melakukan Hal Mulia Ini
Dalam proses akad nikah tidak serta merta dilakukan secara bebas saat pandemi covid-19 ini, akan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Calon pengantin tetap mengikuti anjuran tim gugus tugas covid-19 diharuskan menggunakan masker, dan tidak boleh proses akad nikah dilakukan dirumah calon pengantin," jelasnya.

Ia menyampaikan, masyarakat tidak boleh lakukan akad nikah di rumah. Kalau ingin lakukan akad nikah di rumah, harus penuhi persyaratan yakni, ada surat rekomendasi dari pihak kades disampaikan ke tim gugus tugas kecamatan.
"Saya arahkan pada masyarakat untuk akad nikah lakukan dikantor KUA. Kalau mau nikah di rumah buat permohonan seperti yang saya sampaikan dengan alsan yang kuat maka kami ambil kebijaksanaan, dan kami bisa nolak jika mereka belum penuhi protokol kesehatan," jelas Taufik, Minggu (14/6/2020).