Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan dengan Vonis Ringan Jadi Sorotan, Simak Rekam Jejaknya!
Sosok jaksa yang menjadi sorotan atas kasus Novel Baswedan tersebut di antaranya, jaksa RF.
TRIBUNJAMBI. COM - Kini jaksa yang memberikan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyerangan air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan kini menjadi sorotan.
Sosok jaksa yang menjadi sorotan atas kasus Novel Baswedan tersebut di antaranya, jaksa RF.
Menengok ke belakangan, rekam jejak RF sempat menuai kontroversi.
• Kebiasaan Bercinta Pagi Hari dan Malam Hari Ternyata Memiliki Perbedaan, Yuk Simak di Sini!
Tahun 2016 silam, yang bersangkutan dengan lantang berteriak menyuarakan rapatkan barisan dan membela adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK saat menggeledah Kejati Jawa Barat.
Ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada dua jaksa di Kejati Jabar terkait suap korupsi dana BPJS oleh Bupati Subang, Ujang Suhandi.
RF menyayangkan penggeledahan yang tidak ada surat perintah dan berita acara.
RF berkicau di akun Facebooknya banyak kasus korupsi lainnya dengan nilai kerugian negara jauh lebih besar triliunan rupiah tapi tidak "tersenggol" oleh KPK justrus kasus kecil diprioritaskan.
• Terungkap Cara Penyebaran dan Pencegahan Covid-19 pada Orang Tanpa Gejala
"Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yang ratusan triliun, ngapain Operasi Tangkap Tangan kecil2, kalau jenderal bilang lawan, kita suarakan leebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis RF yang dipostingnya Selasa (12/4/2016). Kicauanya ditulis dengan tagar safe Jaksa.
Hal lainnya, RF juga mengundang kontroversi dalam menjalankan tugasnya karena menuntut bandar narkoba hanya dengan pidana 18 bulan penjara.
• Begini Ungkapan Kerinduan Yan Vellia pada Mendiang Didi Kempot di 40 Hari Kepergian sang Maestro
Menyikapi ini, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) penanggung jawab bidang laporan dan pengaduan masyarakat, Ibnu Mazjah menyatakan bakal menelurusi hal tersebut.
"Tentu akan kami telusuri, adanya informasi itu bisa menjadi rujukan bagi KKRI melakukan tindaklanjut pengawasan dengan melakukan pemeriksaan atau inspeksi kasus," tutur Ibnu Mazjah saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/6/2020).
• Begini Ungkapan Kerinduan Yan Vellia pada Mendiang Didi Kempot di 40 Hari Kepergian sang Maestro
Nantinya hasil penelusuran KKRI akan diputuskan apakah ditindaklanjuti oleh KKRI atau diteruskan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan tindaklanjut oleh pengawasan (internal) kejaksaan.
Sebelumnya Inbu Mazjah juga menyatakan KKRI akan menyampaikan rekomendasi terkait upaya pengawasan selama persidangan penyiraman air keras, yang dialami Novel Baswedan.
• Diancam Dibunuh, Ibu Muda di Lamongan Jadi Korban Nafsu Syahwat Tetangga saat Bantu Petik Pepaya
Pihaknya menjelaskan dalam setiap permasalahan yang ditangani oleh KKRI akan dihasilkan rekomendasi.
Di kasus penganiayaan Novel Baswedan, permasalahannya ialah tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan.