KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

"Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepada daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan konstitusional dalam setiap

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten 

Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba, 
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved