KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

"Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepada daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan konstitusional dalam setiap

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bisa menolak calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan seperti mantan pengguna narkoba dengan berpegang pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

"Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepada daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan konstitusional dalam setiap langkah kita bernegara," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba tersebut sudah final dan mengikat.

Ingat Mainan LEGO? Jatuh Bangunnya Bikin Nama Mainan dari Denmark Ini Semakin Besar

Daftar Harga HP Samsung Terbaru - Seri Terbaru Galaxy A21s Rp 2 Jutaan, Galaxy A70, Galaxy Fold

Sehingga putusan itu dapat menjadi pijakan bagi KPU untuk menolak calon kepala daerah yang sudah tidak memiliki hak konstitusional.

Suminta juga meminta semua pihak mematuhi dan mendukung putusan MK tersebut.

Sebagai pemantau pemilu, dia juga akan mengadvokasi dan mendorong KPU dan Bawaslu untuk satu suara.

Di sisi lain, dia juga meminta larangan calon kepala daerah bagi mantan pengguna narkoba diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dia mengusulkan agar PKPU bisa dibahas dengan Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

"Jadi (PKPU) dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja tiga pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Suminta juga meminta partai politik mengedepankan pendidikan politik ketimbang mencalonkan seseorang yang tidak memenuhi persyaratan.

Dia menegaskan partai politik haruslah selektif dan mempertimbangkan rekam jejak calon kepala daerah yang bakal diusung.

Prediksi One Piece Chapter 983, Apa yang Terjadi pada Black Maria Sungguh Mengejutkan

Viral & Jadi Trending Topic Hari Ini, Ga Sengaja Siram Novel Baswedan, Najwa Shihab Ikut Unggah Ini

"Partai dan semua komponen bangsa tidak boleh mengambil keuntungan untuk kolompoknya. Tapi kita memgambil langkah-langkah sesuai dengan kepentingan bangsa. Ini urusannya bangsa kita," tandasnya.

Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.

Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved