Boleh Menikah di Gedung Tapi Hanya 30 Orang yang Hadir, Ini Aturan Menikah di Luar Kantor KUA

Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.

Namun, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin tersebut.

Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. (SHUTTERSTOCK)

Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.

Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” lanjutnya.

Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (13/6) - Taurus Ingin Berpetualang, Aquarius Kehilangan Jejak Realitas

Peringatan Dini BMKG Sabtu (13/6) - Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Puting Beliung

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” terang Kamaruddin.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Lowongan Kerja KPU - Perhatikan Syarat dan Domisili, Dibuka hingga 15 Juni 2020

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

"Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah."

"Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” imbuh Kamaruddin Amin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/06/13/warga-boleh-gelar-pernikahan-di-luar-kua-saat-pandemi-covid-19-berikut-syarat-dari-kemenag?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved