Mendadak Dengar Suara Ayo Cepat Pakai Bajumu, Istri Pergoki Ayah Lagi Setubuhi Anak Gadisnya
Ternyata, ulah sang suami yang baru saja melampiaskan nafsu bejadnya ke anaknya yang masih gadis.
TRIBUNJAMBI.COM - "Ayo cepat pakai bajumu. Nanti ketahuan ibumu." Terdengar suara dari dalam kamar.
Mendengar itu, sang istri merasa tak asing dari nada bicaranya.
Ternyata, ulah sang suami yang baru saja melampiaskan nafsu bejadnya ke anaknya yang masih gadis.
Suruhan yang ia dengar dari suara yang familiar itu agak asing yakni cepat pakai baju.
• Viral di Yogyakarta, Penjual Gorengan Cantik Cah Ayu, Sosok Pekerja Keras, Lulusan Sarjana
• Masih Berumur 17 Tahun, Cerita Pilu PSK Harus Layani Pria Hidung Belang, Pernah Disekap Disiksa
Penasaran dengan suruhan dari suara yang tidak asing itu, ia mendatangi kamar putrinya itu.
Ia terkejut mendapati suaminya berada di sana dan ternyata suruhan pakai baju itu dari suaminya.
Lebih terkejut lagi ketika sang anak gadisnya mengaku telah disetubuhi bapak kandungnya itu.

Bapak cabul berinisial MH berusia 40 tahun di Rokan Hulu Provinsi Riau itu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih gadis.
Anak kandungnya itu disetubuhi di kamar remaja yang masih belasan tahun itu ketika bapak cabul itu baru pulang.
Ketika sampai di rumah, pria itu langsung masuk ke kamar anak kandung nya itu dan menyetubuhinya.
Anak kandungnya itu tidak bisa berbuat apa karena diancam oleh bapaknya itu.
Perbuatan bejat itu sudah dilakukan bapak cabul itu dua kali.
Usai memenuhi nafsu bejatnya, pria itu menyuruh anaknya memakai baju dengan cepat.
• Sinopsis The King: Eternal Monarch Episode Terakhir, Apakah bakal Sad Ending atau Happy Ending?

Suruhan bernada ancaman itu didengar ibu korban hingga istri pria itu memergoki mereka.
Nasib naas itu alami gadis remaja, sebut saja Mawar warga warga Rokan Hulu.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (4/6/2020).
Kejadian itu terjadi setelah MH masuk ke dalam kamar anak gadisnya itu dalam keadaan mabuk.
Pelaku yang kemudian melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada si anak bahkan mengancam anak gadisnya itu agar tidak ketahuan sang ibu.
"Ayo cepat pakai bajumu, nanti ketahuan sama ibumu," demikian kata MH sebagaimana ditirukan oleh Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli.

Diceritakan pula oleh Paur, ancaman MH terdengar oleh ibunya yang tengah tertidur tersebut dan kemudian mendatangi anaknya.
Tak hanya sekali, keesokan harinya pada Jumat (5/6) MH kembali mengulangi aksi bejatnya sambil mengancam istrinya sendiri sambil mencekik batang leher istrinya tersebut.
Merasa tak senang, Ibu korban R pun melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tak berapa lama laporan tersebut masuk, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku yang tengah berada di rumahnya tersebut sekira Selasa (12/6) lalu.
Saat diamankan, polisi juga turut membawa serta sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya pakaian milik korban dan pelaku, kain alas serta pakaian dalam.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Paur.
SUMBER: Tribun Medan
• Pelaku Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Marah, Langsung Tag Jokowi: Melihat Kebusukan