Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Kerennya lagi, Jaringan online ini sudah terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
TRIBUNJAMBI.COM - Masa berlaku SIM brother sudah mau habis?
Jangan panik bro, perpanjang sim sekarang engga perlu antre ke Satpas.
Tinggal siapkan gadget brother dan klik-klik langsung selesai.
Kerennya lagi, Jaringan online ini sudah terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Catat nih ya langkah-langkahnya.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
• Harga Mitsubishi Pajero Bekas di Jambi Juni 2020, Perhatikan Cara Mengeceknya
• Penampilan Ahmad Dhani Jadi Sorotan Saat Menemui Menhan Prabowo Subianto, Netizen: Nah Gitu Boss
Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni: