Mantan Sekretaris MA Ditangkap
KPK Mulai Telusuri Aset Milik Istri Nurhadi, Periksa Pegawai Mahkamah Agung
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami aset-aset yang diduga dimiliki Tin Zuraida,
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami aset-aset yang diduga dimiliki Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kardi, pegawai MA yang dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/6/2020).
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Kardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.
Selain memeriksa Kardi, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu kemarin.
Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama bagi keduanya setelah ditangkap pada Senin (1/6/2020). Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keberadaan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus buronan KPK.
• Zuraida, Otak Pembunuhan Hakim di Medan Tertunduk Lesu Saat Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup
• Benci Sampai Mati! Nikita Mirzani Rupanya Dendam Disumpahi Meninggal Saat Melahirkan oleh Sosok Ini
• Tikung Saudara Sendiri? Geger Fakta Mulan Jameela dan Maia Estianty Masih Punya Hubungan Kerabat
"(Penyidik menggali) keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," kata Ali.
Penyidik juga menggali informasi terkait identitas dan hubungan antara Nurhadi dan Rezky dalam pemeriksaan tersebut.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Aliran dana ke ipar
Selain itu, KPK juga menduga ada aliran duit yang mengalir ke Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono. Untuk mengonfirmasi dugaan itu, penyidik memeriksa Yogi pada Senin (8/6/2020) kemarin.
"Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono] kepada saksi [Yogi]," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Selain memeriksa Yogi, penyidik KPK juga memintai keterangan panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana.
Penyidik mendalami permohonan perkara yang didaftarkan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi [Asep] terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di PN Jakarta Utara," ujar Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020.
• Deretan Film Sekuel yang Paling Ditunggu Tahun 2021, dari Avatar 2 hingga Fantastic Beasts 3
• Syok Video Syur Mirip Dirinya Heboh di Media Sosial, Soraya Rashid: Sudah Melihatnya, Bukan saya!
• Sindiran Keras Karni Ilyas ke Ridwan Kamil, Ada Kelab Malam yang Buka di Kabupaten di Jawa Barat
Diperiksa silang
Kemarin malam, Nurhadi dan Rezky diperiksa silang oleh penyidik KPK. Rezky yang keluar dari gedung KPK terlebih dahulu pukul 20.21 WIB enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya.
"Apa yang mau disampaikan?" tanya pewarta.
"Enggak ada, mas," jawab Rezky singkat.
"Berapa pertanyaan yang ditanyakan?" tanya pewarta lagi.
"Banyak," ucap Rezky sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Berselang setengah jam kemudian, Nurhadi yang keluar dari gedung KPK pukul 21.56 WIB malah tak bersuara sedikitpun.
Ia langsung menaikki mobil tahanan KPK. Keduanya diantarkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Nurhadi dan Rezky digali seputar identitas dan hubungan antar keduanya.
"Juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO [Daftar Pencarian Orang]," ungkap Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik KPK Mulai Telusuri Aset-aset Milik Istri Nurhadi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/istrinya-nurhadi.jpg)