Kemungkinan Cair Akhir Tahun, Ini Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri
Kabarnya, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan pensiunan ini akan cair pada akhir tahun. Beredar kabar sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya kepastian akan waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiunan telah diumumkan oleh Kementrian Keuangan.
Berita ini gembira ini tentu disambut baik oleh para ASN, karena mereka akan tetap menerima gaji ke 13 walaupun negara sedang dilanda pandemi Covid-19.
Kabarnya, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan pensiunan ini akan cair pada akhir tahun.
Beredar kabar sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.
• Meski Diselingkuhi Ahok, Ibunda Veronica Tan Minta Terima Kembali Putrinya, Reaksi BTP Jadi Sorotan
• Saat Pandemi Covid-19, Proyek Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Fraksi PKS: Kita Minta Hentikan Itu
Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.
Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.