Golkar Tetap Inginkan Ambang Batas Presidential Threshold 20 Persen dan Parlemen 7 Persen
Komisi II DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi II DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Beberapa poin seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi isu hangat di parlemen.
Ketua Komisi II DPR Fraksi Golka Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut partainya mendorong adanya kenaikan ambang batas parlemen dari saat ini 4 persen menjadi 7 persen.
"Kenapa ada kenaikan? kami ngin mendorong sistem pemerintahan yang selama ini menganut sistem presidensial, efektif dan selaras, kalau DPR-nya menganut sistem multi partai sederhana," ujar Doli saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
• KPK Periksa Kepala Rutan Makassar Terkait Kasus Suap Fasilitas di Lapas Sukamiskin
• Bagikan Video Sedang Aniaya Bayinya ke Status Whatsapp, Ibu Muda di Samarinda Diamankan Polisi
• Kalah Telak! Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA
Menurutnya, sejak reformasi 22 tahun lalu, telah terjadi lima kali Pemilu dan ambang batas parlemen terus mengalami kenaikan dari 2,5 persen, 3 persen, dan 4 persen.
"Kemarin kenapa sempat berpikir 7 persen, karena kami menginginkan undang-undang ini adalah yang fix dalam waktu yang cukup panjang, tidak berubah dalam waktu 5 tahun sekali, bahwa 15 tahun atau 20 tahun sekali kita akan uji," ujar Doli.
Sementara untuk ambang batas pencalonan presiden, Doli menyampaikan Golkar menginginkan angkanya tidak berubah dari saat ini 20 persen.
"Presidential threshold kami tetap seperti sekarang 20 persen kursi dan 25 persen suara," ucap Doli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golkar Tetap Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen dan Presidential Threshold 20 Persen