Berita Selebritis
Kalah Telak! Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA
Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya
TRIBUNJAMBI.COM - Impian Ruben Onsu untuk hak kepemilikan merek Bensu nampaknya terancam gagal.
Hal ini lantaran, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Sebelumnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
• Penyebar Foto Bugil Gadis Muda ke Media Sosial Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
• 36 Tempat yang Rentan Tularkan Covid-19 saat New Normal - Bar, Taman Hiburan, Tempat Ibadah, Mall
• Imbas Corona Karyawan Inul Daratista Nangis-nangis Minta Kerja Lagi,Istri Adam Suseno Beraksi Begini
• Terjawab Sudah, Ustaz Abdul Somad Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya dengan Ayana Moon:Enggak Lebih
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.
Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.
Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/11/111317866/gugatan-ruben-onsu-atas-kepemilikan-merek-geprek-bensu-ditolak-ma?page=all