Begini Reaksi Novel Baswedan saat Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara!

Begini reaksi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedansoal tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) 

Selanjutnya Terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat. (Ronny Bugis,-red) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

Terdakwa Ronny Bugis
Terdakwa Ronny Bugis (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain sehingga membentuk suatu kronologis perbuatan penganiayaan.

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa. Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat diluar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri

Sedangkan, hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/11/ronny-bugis-dituntut-1-tahun-penjara-novel-baswedan-sidang-serangan-terhadap-saya-hanya-formalitas?page=all

 

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Sidang Pengakuan Serangan Kepada Saya Cuma Formalitas, https://manado.tribunnews.com/2020/06/11/ronny-bugis-dituntut-1-tahun-penjara-novel-sidang-pengakuan-serangan-kepada-saya-cuma-formalitas?page=all


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved