Pemerintah Ijinkan Mobil Pribadi Bawa Penumpang 100 Persen Jika Memenuhi Persyaratan Ini!
Kabar Baik! pemerintah kembali melonggarkan aturan jumlah penumpang dalam mobil pribadi.
TRIBUNJAMBI.COM, - Kabar Baik! pemerintah kembali melonggarkan aturan jumlah penumpang dalam mobil pribadi.
Di mana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) tidak menyamaratakan kapasitas angkut mobil pribadi.
Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Hubdar Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi 3, yakni, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen total kapasitas angkut.
• Daftar 8 Pebalap yang Memastikan Tampil di MotoGP 2021, Marc Marquez Bertahan di Repsol Honda
Dikutip dari SE tersebut, Kemenhub memperbolehkan mobil pribadi mengangkut hingga 100 persen total kapasitas mobil, apabila penumpang berasal dari rumah yang sama.
Namun, apabila penumpang berasal dari rumah yang berbeda mobil pribadi yang berada di zona merah dan oranye hanya boleh mengangkut 50 persen total penumpang.
Sementara mobil pribadi yang berada di zona kuning dan hijau boleh mengangkut hingga 75 persen total kapasitas angkut.
• BTS Berdiri Sejajar Artis Dunia, Rayakan Kelulusan Secara Virtual, Begini Pidato RM
Pembatasan tersebut dilakukan agar penumpang yang berasal dari rumah berbeda dapat menerapkan protokol physical distancing.
SE Nomor 11 Tahun 2020 juga mewajibkan pemilik mobil pribadi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam maupun luar kendaraan.
Terakhir, penumpang juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker dan rajin cuci tangan. (Kompas.com/Rully R. Ramli)
• 4 Hari lagi! BTS BANG BANG CON The Live, Simak Cara Nonton Konser Online BTS, Kerjasama dengan Kiswe
Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.
"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen, namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan Gugus Tugas dan Kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen dari kepasitas angkut.
Namun, hal ini tergantung jenis armadanya.
Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip physical distancing di pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Aturan physical distancing di pesawat kategori ini sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Adapun kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body dilaksanakan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Selanjutnya, kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selain itu, maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual.
Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.
"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Novie Riyanto. (Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang hingga 100 Persen Kapasitas, Ini Syaratnya" dan "Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen"
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Ini Syarat yang Harus Dimiliki Mobil Pribadi Agar Bisa Bawa Penumpang hingga 100 Persen Kapasitas, https://ternate.tribunnews.com/2020/06/10/ini-syarat-yang-harus-dimiliki-mobil-pribadi-agar-bisa-bawa-penumpang-hingga-100-persen-kapasitas?page=all.